SEJARAH BERDIRINYA DESA SAYATI
Pada jaman Hindia Belanda tahunnya tidak tercatat, berdiri 2 buah Desa yaitu :
Batas kedua Desa tersebut adalah kali Cimariuk.
Pada tahun 1908, Bapak Narwian Kepala Desa Bojongpacing meletakan Jabatan karena pergi menunaikan Ibadah Haji ke Tanah Suci Mekkah, dan sekembalinya dari Mekah bernama H. Mukti, sejak tahun 1908 Desa Bojongpacing disatukan ke Desa Cedok dan atas keputusan Rempug Desa, namanya diganti menjadi Desa Sukamenak, karena penyatuan Desa Bojongpacing dan Desa Cedok atas kehendak para menak pada waktu itu, serta diadakan pemilihan Lurah untuk Desa Sukamenak dengan calon Sebagai berikut :
Mas Adiwinata terpilih menjadi Lurah Desa Sukamenak yang pertama, adapun Bapak Kartawiria, Lurah Desa Cedok tidak ikut pemilihan Lurah karena sedang sakit keras.
Pada tahun 1910, Lurah Mas Adiwinata menggelapkan kayu jati milik penjajah belanda untuk membangun Sekolah, Gedung Desa dan Lumbung Desa, maka beliau dikeluarkan dengan tidak hormat, dan kemudian diadakan pemilihan Lurah kembali, dengan calon yang terdiri dari :
Mas Soemintapoera terpilih menjadi Lurah Desa Sukamenak yang ketiga. Pada tahun 1940, Zonie Militer Belanda memerlukan tanah di Desa Sukamenak, untuk Lapangan Udara, kebetulan pada waktu itu H. Akhmad Nasir baru lulus dari Le Governement Schakel dan kepentingan jurutulis Desa pada waktu itu H. Wiriadinata jatuh sakit, maka H. Akhmad Nasir diangkat oleh Lurah Desa Sukamenak sebagai Jurutulis Desa.
Pada tahun 1941 diadakan klaseren tanah milik, dan pada tahun 1942 diadakan rincikan, hingga buku Letter C sekarang juga adalah hasil rincikan pada waktu itu, pada tanggal 15 Juni 1945, Mas Soemintapoera karena lanjut usia menyatakan mengundurkan diri dan H. Akhmad Nasir diangkat sebagai pejabat Kepala Desa Sukamenak dan pada tanggal 14 Februari 1946 diadakan kembali Pemilihan Lurah Desa Sukamenak dengan para calon terdiri dari :
Pada tanggal 2 April 1950, diadakan pemilihan Lurah Desa Sukamenak dengan calonnya terdiri dari :
Pada tahun 1970 karena masa jabatan sudah habis lebih dari 8 tahun (PD N0. 5 tahun 1967) maka keluar sebagai Lurah Desa Sukamenak untuk meremajakan masa Jabatan pada tanggal 29 Oktober 1971 diadakan pemilihan Lurah kembali dengan pada calonnya terdiri dari :
Pada tahun 1983, diadakan pemilihan kembali Lurah Desa Sukamenak dengan calon-calonnya terdiri dari :
Aman Sudarman terpilih menjadi Kepala Desa Sukamenak yang kelima. Pada tahun 1984, mengingat penduduk Desa Sukamenak telah mencapai 16.000 (enam belas ribu) jiwa, maka atas Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bandung Nomor : 044/Pm.024.1/Kb/1983, tanggal 16 Novemper 1983, Desa Sukamenak dimekarkan kembali. Desa yang lama memakai nama baru yaitu Desa Sayati, sedangkan Desa yang baru memakai nama yang lama, yaitu Desa Sukamenak. Karena Aman Sudarman menempati Desa lama dengan nama baru, yaitu Desa Sayati, maka beliau menjadi Kepala Desa Sayati yang pertama. Pada tahun 1992, karena masa jabatan sudah habis, lebih dari 8 tahun, maka beliau diberhentikan dengan hormat. Dan selanjutnya diangkat kembali sebagai Pejabat Kepala Desa Sayati, sampai dengan masa akhir jabatannya yaitu tanggal 30 November 1993.
Pada tanggal 3 Oktober 1993, diadakan kembali pemilihan Kepala Desa Sayati, dengan calonnya terdiri dari :
Ajep Sjarif Hidajat terpilih menjadi Kepala Desa Sayati yang kedua, dilantik tanggal 14 Oktober 1993, dengan Surat Keputusan Bupati Daerah Tingkat II Bandung, Nomor : 14/SK.01 Pemdes/1993, tanggal 14 Oktober 1993.
Pada tanggal 16 September 2001, dilakukan Pemilihan Kepala Desa Sayati periode 2001—2006 dengan calon :
Pada tanggal 10 Desember 2006 dilakukan Pemilihan Kepala Desa Sayati dengan ditopang/dibantu biaya pelaksanaannya oleh Pemerintah Kabupaten Bandung sebesar Rp. 5000,-/hak pilih dengan calon :
Ajep Sjarif Hidajat untuk kedua kalinya terpilih menjadi Kepala Desa Sayati periode 2006—2012 dan dilantik pada tanggal 15 Desember 2006.
Pada tanggal 02 Desember 2012 dilakukan Pemilihan Kepala Desa Sayati dengan ditopang/dibantu biaya pelaksanaannya oleh Pemerintah Kabupaten Bandung sebesar Rp. 5000,-/hak pilih dengan calon :
Sulaeman Iskandar terpilih menjadi Kepala Desa Sayati periode 2012 —2018 dan dilantik pada tanggal 13 Desember 2012.
Pada tanggal 26 Oktober 2019 dilakukan Pemilihan Kepala Desa Sayati dengan ditopang/dibantu biaya pelaksanaannya oleh Pemerintah Kabupaten Bandung sebesar Rp. 7500,-/hak pilih dengan calon :
Nandar Kusnandar, S.Hut terpilih menjadi Kepala Desa Sayati periode 2019 —2025 dan dilantik pada tanggal 29 November 2019.
Dengan terpilihnya Nandar Kusnandar, S.Hut sebagai Kepala Desa Sayati, maka beliau mengemban Visi
Mewujudkan Desa Sayati Unggul dan Sejahtera melalui Gotong Royong Membangun Desa yang Jujur, Adil, Berbudaya, dan Berakhlak Mulia serta Berkesadaran Lingkungan.