BAB I
PENDAHULUAN
KEADAAN UMUM DESA
1. Luas Wilayah
Luas Wilayah Desa Sayati kurang lebih 148,3 Ha, terbagi kedalam 17 Rukun Warga (RW) dan 101 Rukun tetangga (RT), dan luas wilayah Desa Sayati secara keseluruhan adalah 148,3 Ha, ini dengan rincian penggunaan tahun 2019 sebagai berikut :
- Tanah yang dipergunakan Perumahan Permata Kopo 29 Ha
- Tanah yang digunakan Perumahan Sukamenak Indah 12 Ha
- Tanah yang digunakan Pasar Sayati Indah 3 Ha
- Tanah yang digunakan Wakaf Kuburan 3,50 Ha
- Tanah yang digunakan Kebun 1,52 Ha
- Tanah yang digunakan Perumahan Perkampungan 84,05 Ha
- Tanah yang digunakan untuk lain-lain 15,23 Ha
2. Batas Wilayah
Desa Sayati berada dalam Lingkup Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung dengan batas wilayah Administrasi sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Margahayu Tengah
- Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Sukamenak
- Sebalah Selatan berbatasan dengan Kelurahan Sulaeman
- Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Margahayu Selatan
3. Keadaan Geografis dan Tofografis Desa Sayati
Keadaan Georafis Desa Sayati berada diwilayah yang sangat Stategis dan merupakan Wilayah yang dapat dijangkau oleh jenis kendaraan dan merupakan Ibu Kota Kecamatan Margahayu sekaligus Pintu Gerbang Ke Kabupaten Bandung dan Kota Bandung.
Dan kondisi wilayah Desa Sayati terdiri dari Pemukiman-pemukiman Penduduk baik Perumahan, Perkampungan, Sarana Pertanian, Perindrustrian dan Perekonomian lainnya. Dan diihat dari segi Iklim Desa Sayati memiliki :
- Curah Hujan : 700 Mm
- Jumlah Bulan hujan : 4 bulan
- Kelembaban : -
- Suhu rata-rata harian : 28 - 30 0 C
- Tinggi tempat dari Permukaan Laut : 500—700 mdl
Sedangkan Kondisi Tofografis di wilayah Desa Sayati secara umum adalah 0 % - 8 % (datar-relatif datar), sehingga sangat cocok bagi pengembangan kegiatan Perekonomian dan Perindrustrian, hal ini secara kasat mata dapat dilihat dari tingginya alih fungsi lahan yang terjadi dari tahun ke tahun. Sekalipun jenis tanah yang ada sangat cocok untuk pertanian, namun tidak menarik jika ditinjau dari sisi ekonomis.
Koordinat : Garis Lintang (Latitude) -6.974401 Garis Bujur (longitude) 107.57883
4. Orbitrasi ( jarak dari Pusat Pemerintahan )
Sebagaimana tadi disebutkan bahwa kondisi wilayah Desa Sayati sangat stategis dan dan berada diantara Wilayah Hukum Pemerintah Kabupaten Bandung dan Kota Bandung, dan jarak dari Pemerintahan pusat dapat ditempuh :
- Jarak Ke Ibu Kota Kecamatan 1 Km
- Jarak Ke Ibu Kota Kabupaten 9 Km
- Jarak Ke Ibu Kota Propinsi 15 Km
5. Jumlah Dusun / Lingkungan RW/RT
Desa Sayati terdiri dari bebarapa Dusun, RW dan RT, diantaranya :
|
NO
|
JUMLAH DUSUN
|
RW
|
RT
|
|
1
|
3
|
17
|
101
|
6. Jumlah Penduduk
Jumlah Penduduk Desa Sayati pada Tahun 2019 dengan Jumlah Sebagai berikut :
|
NO
|
JUMLAH
LAKI-LAKI
|
JUMLAH PEREMPUAN
|
JUMLAH KK
|
JMLH
KESELURUHAN (LK & PR)
|
|
1
|
21.037
|
20.192
|
12.525
|
41.229
|
Data ini kami terima berdasarkan hasil Pendataan Penduduk yang diprogramkan Oleh Pemerintah Desa Sayati Tahun 2011.
7. Keadaan Sosial Ekonomi dan Budaya.
Keadaan Masyarakat Desa Sayati yang sangat heterogen atau bermacam-macam gaya dan kondisi sosialnya ini dapat diberdayakan dalam suatu ikatan dan tidak menjadikan perbedaan satu dengan yang lainnya dan di Desa Sayati kondisi ini sangat sinergis dan berjalan dengan baik sehingga ketertiban, keamanan dan kebersamaan dapat dijalin dengan baik.
Dan kondisi wilayah Desa otomatis kalau melihat ke hal tadi yang disampaikan diatas, dari segi Ekonomi dan Budaya pun sangat beraneka raga jenis dan Kegiatannya.
Di Desa Sayati adalah merupakan kawasan yang sangat stategis dalam bidang perekonomian baik yang bersifat dan berskala besar maupun kecil. Begitu pula dilihat dari segi budaya beraneka macam budaya yang ada diwilayah Desa Sayati, semuanya bisa disinergiskan dipadukan dalam berbagai kegiatan atau event penting terutama dalam kegiatan Peringatan Ulang Tahun Desa Sayati yang diadakan tiap satu tahun sekali dan Hari-hari besar Nasional.
8. Prasarana
Dalam menjalankan roda Pemerintahan Desa Sayati semuanya akan berjalan dan berhasil dengan baik apabila didukung dengan adanya sarana dan Prasarana penunjang yang baik dan layak, ini semua bagi Desa Sayati telah tersedia meskipun masih banyak yang perlu ditambah dan dibenahi semua Prasarana di Desa Sayati, diantaranya :
|
No
|
Jenis Prasarana
|
Rincian
|
Jumlah
|
Baik
|
Rusak
|
|
1
|
Prasarana Transportasi
|
- Jalan Desa
- Jalan Antar Desa/Kecamatan
- Jalan Kabupaten
- Jalan Provinsi
- Jembatan Desa
6.. Prasarana Angkutan Darat
|
2
1
1
1
4
|
√
√
√
√
√
|
|
|
2
|
Prasarana Komunikasi dan Informasi
|
- Telepon
- Kantor Pos
- Radio/TV
- Koran/Majalah/Buletin
|
-
-
-
-
|
|
|
|
3
|
Prasarana Air Bersih
|
- Bangunan Pengeloaan air bersih
- Sumur Gali/sanyo
- MCK Umum
|
3
-
5
|
√
√
|
|
|
4
|
Prasarana dan Sarana Pemerintahan
|
- Gedung Kantor Desa
- Ruang Kantor BPD
|
1
1
|
√
√
|
|
|
5
|
Prasarana Lembaga Kemasyarakatan Desa
|
- Ruang Kantor PKK
- Ruang Kantor LPMD
- Ruang Karang Taruna
|
1
1
1
|
√
√
√
|
|
|
6
|
Prasarana Peribadatan
|
- Mesjid Jami
- Surau/langgar
|
40
6
|
√
√
|
|
|
7
|
Prasarana Olah Raga
|
- Lapangan Sepak Bola
- Lapangan Bulu Tangkis
- Meja Pingpong
|
-
5
1
|
√
√
√
|
|
|
9
|
Prasarana Pendidikan
|
- Gedung TK
- Gedung SD/Sedarajat
- Gedung SLTP/Sederajat
- Taman Bacaan
|
11
6
2
1
|
√
√
√
√
|
|
|
10
|
Prasarana Energi dan Penerangan
|
- Listrik PLN
|
1 unit
|
√
|
|
|
11
|
Prasarana Kebersihan
|
- Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS)
- Alat Penghancur Sampah
- Jumlah Gerobak Sampah
- Jumlah Tong Sampah
- Jumlah UPS Desa
- Pengelolaan sampah Lingkungan /RW/RT
|
10
1
|
−
−
√
√
√
|
|
BAB II
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN BIDANG PEMERINTAHAN
- 1. Organisasi Pemerintahan Desa
Berdasarkan Peraturan Desa Sayati Nomor 03 Tahun 2008, tentang Struktur Organanisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintahan Desa Sayati Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung Periode tahun 2012-2018, disana berdasarkan Peraturan Desa tadi pada pasal 3 bahwa Organisasi Pemerintahan Desa Sayati terdiri dari :
Pimpinan Pj. Kepala Desa Sayati NANANG SUPRIATNA, SP
Unsur Pembantu Pimpinan adalah Perangkat Desa yang terdiri dari :
1. Sekretaris Desa Non PNS JAJANG ZAKARIA
1.1 Unsur staf atau pelayanan Sekretaris Desa sebagai Pimpinan adalah Sekretaris Desa yang dibantu oleh 3 orang Kepala Urusan :
- Kepala Urusan Keuangan : FIRMAN HAMDANI
- Kepala Urusan Umum : LUKMAN NURHAKIM
- Kepala Urusan Perencanaan : PERI PERMADI
- Staff ITE : WISNU AGUNG W
- Staff Umum & Kebersihan : ELDY WISNU
- Unsur Pelaksana Teknis di lapangan terdiri dari :
- Seksi Pemerintahan : YUDI PERMANA
- Seksi Kesejahteraan Rakyat : EKO ISMAIL
- Seksi Pelayanan : KURNIAWAN
- Staff Pelayanan : FENISA FIRLIANI
- Bendahara Desa : FIRMAN HAMDANI
- Unsur Pembantu Kepala Desa di wilayah kerja yang disebut Kepala Dusun yang berjumlah 4 orang kadus :
- Kepala Dusun I : SETIA PUTRA
- Kepala Dusun II : KARMAN TATA SASMITA
- Kepala Dusun III : ADE SUKARYA
2. Lembaga Desa
Desa Sayati dalam melaksanakan tugas dan Fungsi Pemerintahan Desa sudah barang tentu harus ditunjang oleh unsur-unsur kelembagaan, diantara lembaga-lembaga yang ada di Desa Sayati adalah diantaranya :
- PKK
- LPMD
- MUI
- DMI
- KARANG TARUNA
- RT, RW
- dan LEMBAGA LAINNYA
Adapun semua lembaga ini mempunyai tugas dan fungsi dalam membantu Pemerintahan Desa Sayati, diantaranya :
- Tugasnya : Membantu Pemerintahan Desa Sayati dan Mitra dalam Pemberdayaan Masyarakat.
- Fungsi : Sebagai mitra Pemerintahan Desa dalam :
- Perencanaan dan Pelaksanaan Pengawasan pembangunan
- Proses Partisipasi Masyarakat
- Penghubung Pemerintah dan Masyarakat
- Penggerak Swadaya Masyarakat
- Pembangunan Keluarga Masyarakat dan Masyarakat
Dan Fungsi-fungsi kelembagaan Desa diantaranya :
1. BPD berfungsi : - Bidang Legislasi, Penampung Aspirasi
- Pengawasan Kinerja
2. PKK berfungsi : - Memberdayakan Kesejahteraan Keluarga (Kesehatan, Pendidikan, KB, Lingkungan dsb)
- Partisipasi dan Gotong Royong
3. LPMD berfungsi : - Perumusan Program, Pelaksanaan dan Pengawasan Program
4. RT/RW berfungsi : - Membantu Pemerintahan Desa dalam melakukan pelayanan fungsi Pemerintah Desa
5. KARANG TARUNA berfungsi : - Pemberdayaan Pemuda dan Olah Raga
6. MUI dan DMI berfungsi : - Pengembangan dan Kegiatan Keagamaan
- 3. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, mempunyai Kedudukan sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa, dan Mempunyai Fungsi sebagai Legislasi (Menetapkan Perdes dengan Kepala Desa), Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Desa .
Dan Syarat-Syarat Anggota BPD :
- Wakil Penduduk Desa (Keterwakilan Wilayah/Ketokohan/Kepemukaan /Profesi)
- Penetapan Anggota, ditetapkan dengan cara musyawarah mufakat.
- Jumlah 5-11 Orang (Sesuai luas Wilayah, Jumlah Penduduk, Kemampuan Keuangan Desa).
- Masa Jabatan 6 tahun (dapat diusulkan kembali 1(satu) masa Jabatan berikutnya)
- Pimpinan BPD 1 orang Ketua, 1 Orang Wakil Ketua dan 1 Orang Sekretaris.
- Rapat BPD Quorum 2/3 Anggota hadir dan Keputusan ½ dari Jumlah Anggota yang hadir + 1
- Keuangan dari APBDesa dan Sesuai dengan kemampuan Desa.
Susunan Badan Permusyawaratan Desa Sayati (BPD) Periode 2012—2018
|
No
|
Nama
|
Jabatan
|
|
1
|
UDIN, S.Pd.
|
Ketua
|
|
2
|
ADE SULAEMAN
|
Wakil Ketua
|
|
3
|
FIRMAN HIDAYAT
|
Sekretaris
|
|
4
|
MOHAMAD SOFYAN
|
Anggota
|
|
5
|
SADAR
|
Anggota
|
|
6
|
BAMBANG RACHMAN
|
Anggota
|
|
7
|
Drs. IDIN WAHIDIN
|
Anggota
|
|
8
|
AFIFUDIN ABDUL BARI
|
Anggota
|
|
9
|
AGUS GUNAWAN
|
Anggota
|
- 4. Peraturan Desa (Perdes) / Keputusan Kepala Desa (KepDes)
Dalam Melaksanakan Kegiatan Pemerintahan Desa sudah barang tentu kita harus berpola kepada aturan-aturan yang sudah ada dan terpola dari atas, dan Pemerintahan Desa tidak boleh melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan Baik Pemerintah Pusat sampai Pemerintah Daerah dan semua hal-hal, kita diwajibkan untuk membuat surat aturan-aturan dan Keputusan-keputusan Desa, dan dalam hal ini Pemerintah Desa telah menerbitkan 2 (dua) buah Peraturan Desa dan 29 (dua puluh enam) buah Keputusan Kepala Desa selama Tahun 2012.
- 5. Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Thun 2005, Pasal 5, 6 dan 7
- Pasal 5 ayat (1), (2), dan (3) bahwa :
Kepala Desa dan Perangkat Desa diberi Penghasilan tetap setiap bulannya dan/atau tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan Desa.
Penghasilan tetap dan / atau tunjangan lainnya yang diterima Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud ayat (i) ditetapkan setiap tahun dalam APBDesa.
Penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit sama dengan upah minimum regional Kabupaten, kecuali bagi Sekretaris Desa yang telah diangkat Pegawai Negeri Sipil di sesuaikan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Kemudian, Pasal 6 diktum a s/d e, Bahwa :
- Kepala Desa memperoleh Penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) dan (2) juga memperoleh tunjangan lainnya yang dapat berasal dari :
- a. Bagian dari tunjangan kinerja atau biaya operasional dari ADPD.
- b. Bagian/honor yang resmi dari kegiatan proyek atau bantuan yang diterima atau dilaksanakan oleh Desa.
- c. Bantuan Peningkatan kinerja Operasional Pemerintah Desa dari Pemerintah Provinsi.
- d. Penghasilan tetap dari Pendapatan Asli Desa atau Pengelolaan Tanah Kas Desa, Urunan Desa, yang telah diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Desa dan dituangkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes.
- e. Dana tambahan penghasilan tetap dari APBD Kabupaten apabila seluruh penghasilannya setelah di jumlah atau di akumulasi penghasilan yang diterima dari ADPD, PADesa dan Verifikasi oleh Kecamatan belum mencapai upah minimum regional Kabupaten
- 2. Perangkat Desa termasuk Sekretaris Desa PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau yang belum PNS (Pegawai Negeri Sipil) selain mendapatkan penghasilan tetap memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1), juga memperoleh tunjangan yang dapat berasal dari :
- a. Bagian dari tunjangan kinerja atau biaya operasional dari ADPD
- b. Bagian/honor yang resmi dari kegiatan proyek atau bantuan yang diterima atau dilaksanakan oleh Desa.
- c. Bantuan peningkatan kinerja operasional Pemerintah Desa dari Pemerintah atau Pemerintah Provinsi.
- d. Penghasilan tetap dari Pendapatan Asli Desa atau Pengelolaan Tanah Kas Desa, Urunan Desa yang telah diatur dalam Peraturan Desa dan dituangkan dalam Peraturan tentang APBDes.
- e. Dana tambahan penghasilan tetap dari APBD Kabupaten apabila seluruh penghasilannya setelah di jumlah atau diakumulasi penghasilan yang diterima dari APBS, PADesa, dan Verifikasi oleh Kecamatan belum mencapai upah minimum regional Kabupaten.
- Kemudian Pasal 7 ayat (1) dan (2), berbunyi :
Ayat (1) : Penghasilan Minimal Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Bandung akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati dengan memperhatikan kenaikan upah minimum Regional Kabupaten setiap tahunnya dan kemampuan keuangan Daerah.
Ayat (2): Jumlah Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas adalah dengan memperhatikan akumulasi atau komulatif jumlah penghasilan dan tunjangan dari pasal 6 ayat (1) dan ayatt (2) dan Apabila belum mencapai nilai penghasilan minimal sebagaimana di maksud ayat (1) Pemerintah Kabupaten dapat menganggarkan dana tambahan penghasilan tetap dalam APBD yang besaran tiap Desa bervariasi sesuai dengan kekurangan harus dipenuhi untuk mencapai penghasilan minimal Perangkat Desa dan datanya telah diverifikasi oleh Kecamatan.
BAB IV
Aspek Aspek
KEPENDUDUKAN DAN KETANAGAKERJAAN
- Jumlah penduduk per Januari 2019 : 41.229 orang
- Jumlah Penduduk laki-laki : 21.307 orang
- Jumlah Penduduk perempuan : 20.192 orang
- Jumlah Kepala Keluarga : 12.525 KK
- Jumlah Kepala Keluarga perempuan : 505 KK
- Jumlah keluarga Miskin : 303 KK
- Jumlah Penduduk Datang Januari 2019 : 44 orang
- Jumlah Penduduk Pergi Januari 2019 : 52 orang
- Jumlah warga yg menjadi TKI diluar negeri: 25 Orang
- Jumlah Penduduk Usia <1 : 3940 orang
- Jumlah Penduduk Usia 1-4 tahun : 6789 orang
- Jumlah Penduduk Usia 5-14 tahun : 3120 orang
- Jumlah Penduduk Usia 15-39 tahun : 9978 orang
- Jumlah Penduduk Usia 40-64 tahun : 8125 orang
- Jumlah Penduduk 65 tahun ke atas : 9279 Orang
Sumber penghasilan utama penduduk Desa Sayati adalah Perdagangan.
Jumlah Penduduk Berdasarkan Pekerjaaan:
- Petani : Jumlah laki laki: 35 orang Perempuan: 15 Orang
- PNS : Jumlah laki laki: 370 orang Perempuan: 300 Orang
- Pegawai Swasta : Jumlah laki-laki: 2350 orang Perempuan: 3.277 Orang
- Wiraswasta/pedagang : Jumlah laki-laki: 1750 orang Perempuan: 743 Orang
- TNI : Jumlah laki-laki: 93 Orang Perempuan: 14 Orang
- Polisi : Jumlah laki-laki: 7 Orang
- Dokter : Jumlah laki-laki; 10 Orang Perempuan: 15 Orang
- Bidan : Jumlah Perempuan 8 Orang
- Lainnya : Jumlah laki-laki : 820 Orang Perempuan: 305 Orang
Data warga penyandang kebutuhan khusus: Jumlah laki-laki: 24 Orang Jumlah perempuan: 7 orang
DIMENSI SOSIAL
- Sarana Kesehatan terdekat : Tempat Praktek Dokter
- Jarak Ke Puskesmas terdekat : 500 m
- Lama tempuh kesarana kesehatan terdekat : 5 menit
- Apakah ada rumah sakit diwilayah desa : tidak
- Apakah ada rumah sakit bersalin diwilayah desa : tidak
- Jarak ketempat bersalin terdekat : 10 meter
- Poliklinik/ balai Pengobatan : 7
- Jarak ke Poliklinik/balai pengobatan : 150 meter
- Tempat Praktek Dokter : 5
- Rumah Bersalin : 1
- Jarak ketempat dokter terdekat : 100 meter
- Tempat Prakter Bidan : 5
- Jarak Ketempat praktek Bidan terdekat : 10 meter
- Apotek : 8 Apotek
- Toko khusus obat/jamu : 2 toko
- Jarak apotek terdekat : 75 meter
- Jumlah Bidan Desa : 1 Orang
- Jumlah Bidan di wilayah Desa Sayati : 11 Orang
- Jumlah Posyandu di Desa : 22 Pos yandu
- Jumlah Dokter : 17 Pria, 8 Wanita
- Jumlah Peserta BPJS tahun 2018 : 558 Orang
- Jumlah Ibu hamil didesa Periode 2018-2019 : 770 Orang
- Jumlah SKTM dikeluarkan desa tahun 2018 : 490 surat
PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
- Pos Pendidikan Anak Usia Dini (Pos PAUD) : 18 pos PAUD
- TK/RA/BA : 16 swasta
- SD/MI : 9 Negeri, 3 Swasta
- SMP/MTs : 1 Negeri, 2 Swasta
- SMA : 1 Swasta
- SDLB : 1 Swasta
- SMPLB : 1 Swasta
- SMALB : 1 Swasta
- Pondok Pesantren : 4
- Madrasah Diniyah : 2
Jumlah Murid dan Pengajar
- PAUD Jumlah Murid: 722 Jumlah Guru: 120
- TK (6 TK) Jumlah Murid: 160 Jumlah Guru: 20
- RA (2 RA) Jumlah Murid: 47 Jumlah Guru: 27
- SD Negeri (9 SD) Jumlah Murid: 2532 Jumlah Guru: 91
- SD Swasta (3 SD) Jumlah Murid: 1475 Jumlah Guru: 63
- MI (2 MI) Jumlah Murid: 458 Jumlah Guru: 20
- SMP Negeri (1 SMP) Jumlah Murid: 1232 Jumlah Guru: 30
- SMP Swasta (2 SMP) Jumlah Murid: 1035 Jumlah Guru: 44
- SMA Swasta Jumlah Murid: 498 Jumlah Guru: 14
- SLB Jumlah Murid: 20 Jumlah Guru: 3
- Pondok Pasantren (4) Jumlah Murid: 165 Jumlah Guru: 22
- Madrasah Diniyah Jumlah Murid: 605 Jumlah Guru: 57
Perkumpulan dan Organisasi di Desa:
Jenis Lembaga Jumlah Pengurus Kegiatan
|
1.LKMD/LKMK
|
34
|
14
|
24
|
|
2.PKK
|
115
|
25
|
30
|
|
3.RUKUN WARGA
|
17
|
51
|
12
|
|
4.RUKUN TETANGGA
|
101
|
303
|
8
|
|
5.KARANG TARUNA
|
35
|
35
|
5
|
Fasilitas Olahraga yang ada di desa:
- Fasilitas/Lapangan Futsal : 5
- Fasilitas/Lapangan Bulutangkis : 6
PEMUKIMAN
AKSES AIR BERSIH DAN MINUM
- Air minum warga bersumber dari air kemasan
- Air minum warga bersumber dari air ledeng tanpa meteran
- Air minum warga bersumber dari sumur bor/pompa
- Air minum warga bersumber dari sumur
Jumlah Keluarga pengguna listrik: 12525 keluarga
Sungai yang melintasi wilayah Desa Sayati :
- Cimariuk
- Cikahiyangan
- Cingkukurak
Keberadaaan pemukiman dibantaran sungai:
- Jumlah Lokasi : 9
- Jumlah bangunan rumah : 30
- Jumlah Keluarga : 320
Keberadaan pemukiman kumuh(sanitasi lingkungan buruk dan sebagian besar tidak layak huni)
- Jumlah lokasi : 17
- Jumlah Bangunan : 500
- Jumlah keluarga : 576
Jumlah rumah layak huni : 13.160
Akses sanitasi Desa Sayati
- Tempat warga desa sayati BAB (Buang Air Besar) : JambanSendiri
- Warga Desa sayati membuang sampah : Tempat sampah Kemudian diangkut
- Tempat pembuangan sampah sementara Didesa : Tidak Ada
- Pembuangan limbah cair atau airkotor : Drainase (got/solokan)
Akses listrik Desa Sayati
- Jumlah keluarga yang menggunakan sumber listrik PLN : 7719 keluarga
- Sumber energi tebarukan yang digunakan masyarakat : tidak ada
- Penerangan dijalan utama Desa : Ada,PLN
Akses informasi dan komunikasi Desa sayati
- Sinyal telpon seluler /handphone : Sinyal Kuat
- Operator/provider tersedia : Ya
- Telkomsel
- Indosat
- Xl
- Axis
- Smartfren
- Siaran program TVRI Daerah dan TVRI Nasional : ada
- Siaran program TV Swasta : Ada
- Siaran program TV luar Negeri : Ada
- Fasilitas internet dikantor Desa : Ada
- Informasi kegiatan Desa di papan informasi : Ada
- Informasi desa di website : Ada
- Media sosial informasi kegiatan desa : Ada
- Instagram : @Sayatipemdes
- Twitter : @DesaSayati
- Facebook : pemdessayati
Dimensi ekonomi Desa Sayati
- Sumber penghasilan utama masyarakat : Perdagangan
- Produk unggulan desa : Ada ( Boneka )
- Peningkatan komoditi hasil pertanian : Meningkat
- Hasil tangkapan laut : tidak ada
- Industri mikro dan kecil : 80 Unit
- Industri menengah : 21 Unit
Akses ke pusat perdagangan
- Kelompok pertokoan Di desa : Ada
- Jarak ke kelompok pertokoan terdekat : 0,5 KM
- Jumlah pasar dengan bangunan permanen : 1 unit
- Jumlah pasar dengan bangunan semi permanen : 0
- Jumlah toko dan warung kelontong : 390
- Warung kedai makanan dan minuman : Ada
- Penginapan dan hotel : tidak ada
- Masyarakat yang memanfaatkan biogas ; tidak ada
- Agen penjual LPG/minyak tanah : Ada
- Bahan bakar mayoritas untuk memasak : LPG 3KG
Akses distribusi dan logistik Desa Sayati
- Kantor pos : ada (jarak 700 meter)
- Jasa ekspedisi swasta : ada
Akses lembaga keuangan
- Bank umum pemerintah (BRI,BNI,BPD,BTN) : ada (jarak 700 meter)
- Bank swasta (Danamon,BCA,niaga, Dll : Ada (jarak 800 meter )
- Bank perkreditan rakyat konvensional da syariah ; Ada
- Fasilitas KUR : ada
- Fasilitas kredit KKP-E : Tidak ada
- Fasilitas kredit KUK : ada
Lembaga ekonomi DesaSayati
- Koperasi desa aktif : 2 unit
- BUMDesa : Ada
- Nama BUMDesa : Sayati Motekar
- BUMDesa bersama : Ada
- BUMDesa bergerak dipelayanan umum : tidak
- BUMDesa bergerak dalam jasa penyewaan : Ada
- BUMDesa bergerak dalam broker : Tidak
- BUMDesa bergerak perdagangan : Ada
- BUMDesa bergerak dalam usaha bersama : Ada
- BUMDesa bergerak dalam keuangan : tidak
Keterbukaan wilayah Desa Sayati
- Terdapat angutan umum : ada , dengan trayek tetap
- Angkutan umum beroperasi setiap hari.
- Jam operasional angkuta umum : siang dan malam hari
- Jalan desa dapat dilalui kendaraan bermotor
Roda empat atau lebih : sepanjang tahun
- Jenis permukaan jalan terluas : Aspal dan Beton
- Kualitas permukaan jalan : Baik
DIMENSI EKOLOGI DESA SAYATI
Kondisi Lingkungan Desa Sayati
- Sumber air tersedia sepanjang tahun
- Pencemaran air didesa selama setahun terakhir : Ada
- Pencemaran tanah ; tidak
- Pencemaran Udara : Tidak
- Dampak pencemaran lingkungan bagi masyarakat menyebabkan gangguan kesehatan ringan
- Sungai yang terkena dampak pembuangan limbah pabrik/industri/usaha : Ada
- Perencanaan tata Ruang : Ada
- Perubahan penggunaan lahan pertania menjadi non pertanian : tidak ada
Potensi Bencana di Desa Sayati
- Kejadian benca alam selama 3 tahun terakhir :
- Kejadian bencana tanah longsor : 0 kali/ tahun
- Kejadian bencana banjir : 4 kali/tahun
- Kejadian bencana gempa bumi : 0 kali/tahun
- Kejadian bencana tsunami : 0 kali/tahun
- Kejadian bencana gelombang pasang laut : 0 kali/tahun
- Kejadian bencana angin puyuh/puting beliung/topan : 0 kali/tahun
- Kejadian bencana gunung meeletus : 0 kali/tahun
- Kejadian bencana kebakran hutan : 0 kali/tahun
- Kejadian bencana kekeringan lahan : 0 kali/tahun
- Kejadian bencana lainnya ; 0 kali/tahun
- fasilitas/upaya antisipasi./mitigasi bencana di Desa Sayati
- Peringatan dini bencana : Ada
- Sistem peringatan dini khusus tsunami : Tidak
- Perlengkapan keselmatan : tidak
- Jalur evakuasi : Ada
AKTIVITAS DESA SAYATI
- Pendamping lokal desa yang bertugas : Ada
- Pendamping lokal desa di kecamatan : Ada
- Jumlah anggota KPMD (Kader Pembangunan Masyarakat Desa : 2 orang
- Jumlah anggota TPMD (tim pertimbangan musyawarah desa : 11 orang
- Sumber pangan yang paling sering dikonsumsi masyarakat : Nasi
- Peraturan dan keputusan desa tentang kesehatan dan pendidikan : Ada