Artikel

PERDES RKP DESA 2017

01 September 2017  Administrator  61 Kali Dibaca 

PERATURAN DESA SAYATI

NOMOR 03 TAHUN 2016

TENTANG

RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA

( RKP DESA )

TAHUN 2017

 

PEMERINTAH DESA SAYATI

KECAMATAN MARGAHAYU KABUPATEN BANDUNG

 

KATA PENGANTAR

 

Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karuniaNya kepada kami, sehingga dapat menyelesaikan penyusunan DokumenRencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun2017, dimana  pemerintah   desa   harus   menyusun   dokumen    Perencanaan Pembangunan Desa berupa Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) yang merupakan  rencana tahunan Desa.

Kami menyadari RKPDesa yang kami susun ini masih banyak kekurangan, sehingga perlu saran pendapat yang sifatnya membangun dari semua pihak sehingga dokumen RKPDesa ini menjadi acuan program semua pihak masyarakat Desa Sayati.dalam pembangunan dalam tahun berjalan.

Dalam kesempatan yang berbahagia ini kami ucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu baik moril, materil, bimbingan, partisipasi, arahan atau masukan dalam proses penyusunan RKPDesa, harapan  kami dengan  adanya  Dokumen RKPDesaini bisa memberikan masukan kepada semua  pihak  tentang Program kegiatan prioritas yang ada di desa Sayati,sehingga akan memaksimalkan terhadap realisasi program yang merupakan kebutuhan  bersama masyarakat    DesaSayati.

 

Sayati.,   28 Oktober  2016.

 

 

Penyusun

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I.            PENDAHULUAN

1.1.         Latar Belakang

1.2.         Landasan Hukum

1.3.         Tujuan dan Manfaat

1.4.         Visi dan Misi Desa

 

BAB II.  GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA

2.1.  Arah Kebijakan Pendapatan Desa

2.2.  Arak Kebijakan Belanja Desa

 

BAB III.  EVALUASI PROGRAM KEGIATAN PEMBANGUNAN

 

3.1.  Format Pagu Indikatif Desa

3.2.  Rencana Pembangunan Yang Masuk ke Desa

3.3.  Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Pada RKP Tahun Sebelumnya

3.4.  Identifikasi Maslah berdasarkan RPJM Desa

3.5.  Identifikasi Maslah Berdasarkan Analisis Keadaan Darurat

 

BAB IV.   RUMUSAN PRIORITAS PROGRAM PEMBANGUNAN

 

4.1.   Prioritas Program dan Kegiatan Tahunan Skala Desa

4.2.   Prioritas Program dan Kegiatan Tahunan Skala Kabupaten, Provinsi

dan Pusat

4.3.   Pagu Indikatif Program dan Kegiatan Masing-masing Bidang/Sektor

 

BAB V.     PENUTUP

 

LAMPIRAN :

  1. 1.      Matrik Program RKP Desa
  2. 2.      Daftar Usulan Kegiatan Tahun Anggaran 2016
  3. 3.      Berita Acara dan Daftar Hadir
  4. 4.      Peraturan Desa (Perdes) Tentang RKP Desa
  5. 5.      Proposal Teknis dan RAB

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1. Latar Belakang

Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa kedudukan desa sangat strategis sesuai azas Rekognisi dan Subsidiaritas bahwa desa mempunyai kewenangan hak asal usul dasa dan kewenangan lokal berskala desa. Artinya Pemerintah, Pemerintah provinsi, Pemerintah Kabupaten tidak bisa mengambil alih kegiatan yang sudah disusun pemerintah desa bersama masyarakat apabila desa bisa melaksanakan kegiatan.

Dalam rangka pelaksanaan perencanaan pembangunan desa merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah (kabupaten) dan merupakan bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan dan penganggaran merupakan suatu kesatuan konsep dan proses yang tidak terpisahkan. Rencana pembangunan tidak dapat dijalankan tanpa anggaran atau sumber pembiayaannya.

            Otonomi yang dimiliki Desa, pada hakekatnya bertujuan untuk meningkatkan masyarakat Desa walaupun disadari benar bahwa meningkatkan kesejahteraan masyarakat merupakan masalah yang multi dimensi serta memerlukan kurun waktu yang lama dan perlu adanya program pembangunan yang berkesinambungan untuk mencapai tujuan tersebut.Pada dasarnya penyusunan RKPDesa merupakan acuan dan pedoman baik unsur Pemerintahan Desa maupun masyarakat untuk mengetahui arah pembangunan yang ingin diwujudkan semua unsur baik pemerintahan desa dan semua komponen masyarakat desa sebagai acuan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di tingkat desa.

            Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa)  adalah dokumen Perencanaan Desa untuk periode 1(satu) tahun yang merupakan prioritas usulan program pembangunanyang telah disepakati melalui musyawarah mufakat.  Ditetapkan dengan maksud memberikan arahan kebijakan pembangunan desa, Strategi Pembangunan desa serta sasaran-sasaran strategis yang ingin dicapai selama 1(satu) tahun kedepan, dengan demikian, RKPDesamenjadi landasan/dokumen perencanaan.

 

1.2.Landasan Hukum

Landasan Hukum penyusunan RKPDesa,  sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286).
  2. Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 2011  tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  3.   Undang-Undang Nomor 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 nomor 206).
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor 4421).
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004  Nomor126, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438).
  6. Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578).
  8. Peraturan  Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593).
  9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014  Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman  Pengelolaan Keuangan Daerah.
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Cara Perencanaan Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2005 Nomor 8 Seri D).
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2004 tentang Transparansi dan Partisipasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2004 Nomor 29 Seri D).
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa di wilayah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 2 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 24 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2009 Nomor 24).
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 5 Seri D).
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 7 Seri D).
  19. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
  20. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten yang pengaturannya diserahkan kepada Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 10).
  21. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 12).
  22. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 13).
  23. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2008 Nomor 10).
  24. Peraturan Bupati Bandung Nomor 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa di Kabupaten Bandung 
  25. Peraturan Bupati Bandung Nomor 19 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2010 Nomor 19).
  26. Peraturan Bupati Bandung Nomor    Tahun 2015 tentang Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung.
  27. Peraturan Bupati Bandung Nomor    Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Program Raksa Desa .
  28. Keputusan Bupati Bandung Nomor 60 Tahun 2011 tentang tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Kabupaten dari Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2011 Nomor 60).
  29. Peraturan Desa Sayati Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung Nomor 04 Tahun 2013tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Tingkat Desa Sayati.
  30. Peraturan Desa Sayati Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2013 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Desa Sayati.
  31. Peraturan Desa Sayati No   Tahun 2015 tentangReview RPJMDes.
  32. Peraturan Desa Sayati Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa SAYATI Kecamatan Margahayu Tahun Anggaran 2015.

 

1.3.  Tujuandan Manfaat

1.3.1. Tujuan

Tujuan penyusunan RKPDesa ini adalah tersedianya dokumen perencanan Desa

sebagai :

  1. Penjabaran dari RPJMDesa
  2. Dasar penyusunan Peraturan desa tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
  3. Agar desa memiliki dokumen perencanan pembangunan tahunan yang mempunyai kekuatan hukum.
  4. Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi  dalam perencanan program pembangunan
  5. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, pengaggaran, pelaksanaan, pengawasan dan mendorong partisipasi masyarakat.
  6. Sebagai dasar pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di desa

 

1.4.2. Manfaat

Manfaat penyusunan RKPDesa ini adalah :

  1. Menjadi kerangka acuan bagi seluruh perangkat pemerintahan desa dan seluruh Stakeholders dalam menyusun rencana kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan pembangunan.
  2. Merupakan instrumen transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemangunan
  3. Menjadi instrumen penilaian kinerja untuk mengukur Kepala Desa beserta jajaran unsur pemerintahan desa baik untuk Laporan Pertanggungjawaban akhir tahun anggaran maupun pencapaian Rencana Kerja Pembangunan.

 

1.4. Visi dan Misi

Visi

 

Berdasarkan atas kondisi, permasalahan, potensi dan peluang yang dimiliki Desa Sayati Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung, maka visi yang kami kedepankan adalah :

“Terciptanya Pemerintahan Desa yang HARMONIS,  BERSIH dan TRANSPARAN. Guna mewujudkan Masyarakat Desa yang ADIL dan MAKMUR Dalam Ridho Alloh SWT serta TERDEPAN di berbagai Program  Pembangunan

 

Misi

Untuk mewujudkan visi tersebut, dirumuskan misi sebagai arah kebijakan Desa SAYATI yaitu sebagai berikut :

  1. Menjaga serta menjalin  kerjasama antara Kepala Desa, perangkat desa dan BPD serta lembaga lain yang mengarah pada peningkatan Profesionalisme kerja sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku
  2. Melakukan silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat, Para pengurus RW dan RT secara berkesinambungan untuk menyerap aspirasi masyarakat.
  3. Menggali Potensi dan mengelola Aset Desa untukkepentingan dan Kesejahteraan masyarakat  Desa Sayati.
  4. Meningkatkan Kualitas pelayanan kepada Masyarakat melalui budaya : SENYUM,SALAM, SAPA, SOPAN dan SANTUN
  5. Meningkatkan kegiatan dan potensi Olah Raga, seni dan budaya yang ada dimasyarakat
  6. Meningkatkan PEMBERDAYAAN perempuan di segala bidang
  7. Meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam kegiatan bidang kesehatan dimana Pokja Posyandu sebagai motornya

 

 

BAB II

GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA

 

 

2.1.  Arah Kebijakan Pendapatan Desa

Dalam rangka meningkatkan kemandirian desa maka arah kebijakan pendapatan berkaitan

dengan penerimaan sebagai berikut:

  1. Meningkatkan Pendapatan asli Desa dengan upaya-upaya sebagai berikut:

a)      Meningkatkan pendapatan dari hasil usaha desa dengan cara membangun Badan Usaha Milik Desa

b)      Mengoptimalkan pendapatan dari pengelolaan kekayaan desa

c)      Mengoptimalkan partisipasi, swadaya dan gotong royong masyarakat

  1. Memaksimalkan Pendapatan transfer

a)      Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD)

b)      Dana Desa (DD)

c)      Bagian dari hasil pajak & retribusi daerah kabupaten

d)     Bantuan Keuangan dari Raksa Desa

e)      Bantuan Provinsi

  1. Membangun Sinergitas perencanaan Program Pembangunan Desa dengan rencana program kabupaten/ SKPD, Provinsi dan pusat.
  1. Manggalang dan Memperbesar/kemitraan bantuan pihak ke tiga dengan cara:

a)      Sinergitas Perancanaan Program dengan pihak ke tiga

b)      Menggalang pendanaan dengan pihak ketiga/CSR yang tidak mengikat.

 

 

 

2.2.  Arah Kebijakan Belanja desa

 

URAIAN

SUMBER

 ANGGARAN

 KETERANGAN

PENDAPATAN

 

 

 

Pendapatan Asli Desa

 

 

 

Hasil Swadaya,Partisipasi & Gotong Royong

 

                           -

 

Urunan desa dari pertokoan & perusahaan

PADes

   60,000,000

 

Pendapatan Transfer

 

 

 

Dana Desa

DD

     962,415,000

 

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

 

 

 

Bagian dari hasil pajak daerah kabupaten

PBH

     122,138,800

 

Bagian dari hasil retribusi daerah kabupaten

PBH

        10,139,700

 

Alokasi Dana Desa

 

 

 

Dana Alokasi Umum

ADD

     976,675,800

 

Bagi Hasil Pajak Bukan Pajak

ADD

 

 

Bantuan Keuangan Provinsi

PBP

     165,000,000

 

Bantuan Keuangan Kabupaten (PSPM RAKSA DESA)

PBK

        50,000,000

 

JUMLAH PENDAPATAN

 

  2,346,369,300

 

BELANJA

 

 

 

BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

 

 

    

Pembayaran Penghasilan Tetap & Tunjangan

 

 

 

Belanja Pegawai

ADD

 

 

Penghasilan Tetap Kepala Desa & perangkat Desa

 

 

 

Penghasilan Tetap Kepala Desa

 ADD

        39,600,000

 

Penghasilan Tetap Sekretaris Desa

 ADD

        27,720,000

 

Penghasilan Tetap Kaur Keuangan

 ADD

        19,800,000

 

Penghasilan Tetap Kaur Umum

 ADD

        19,800,000

 

Penghasilan Tetap Kaur Perencanaan

 ADD

        19,800,000

 

Penghasilan Tetap Kasi Pemerintahan

 ADD

        19,800,000

 

Penghasilan Tetap Kasi Pelayanan

 ADD

        19,800,000

 

Penghasilan Tetap Kasi Kesra

 ADD

        19,800,000

 

Penghasilan Tetap Kepala Dusun I

 ADD

        15,602,400

 

Penghasilan Tetap Kepala Dusun II

 ADD

        15,602,400

 

Penghasilan Tetap Kepala Dusun III

 ADD

        15,602,400

 

Penghasilan Tetap Bendahara

 ADD

        19,800,000

 

Penghasilan Tetap Staff Desa

 ADD

        13,860,000

 

Penghasilan Tetap Staff Desa

 ADD

        13,860,000

 

Penghasilan Tetap Staff Desa

 ADD

        13,860,000

 

Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat desa

 

 

 

Tunjangan Kepala Desa

 ADD

          6,600,000

 

Tunjangan Sekretaris Desa (NON PNS)

 ADD

          4,620,000

 

Tunjangan Kaur Keuangan

 ADD

          3,300,000

 

Tunjangan Kaur Umum

 ADD

          3,300,000

 

Tunjangan Kaur Perencanaan

 ADD

          3,300,000

 

Tunjangan Bendahara

 ADD

          3,300,000

 

Tunjangan Kasi Pemerintahan

 ADD

          3,300,000

 

Tunjangan Kasi Pelayanan

 ADD

          3,300,000

 

Tunjangan Kasi Kesra

 ADD

          2,600,400

 

Tunjangan Kepala Dusun I

 ADD

          2,600,400

 

Tunjangan Kepala Dusun II

 ADD

          2,600,400

 

Tunjangan Kepala Dusun III

 ADD

          3,300,000

 

Tunjangan Staff Desa

 ADD

          2,310,000

 

Tunjangan Staff Desa

 ADD

          2,310,000

 

Tunjangan Staff Desa

 ADD

          2,310,000

 

Tambahan Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat desa dari Provinsi

 

 

 

Tambahan Penghasilan Kepala Desa

 PBP

          3,000,000

 

Tambahan Penghasilan Sekretaris Desa (NON PNS)

 PBP

          1,500,000

 

Tambahan Penghasilan Kaur Keuangan

 PBP

          1,140,000

 

Tambahan Penghasilan Kaur Umum

 PBP

          1,140,000

 

Tambahan Penghasilan Kaur Perencanaan

 PBP

          1,140,000

 

Tambahan Penghasilan Bendahara

 PBP

          1,140,000

 

Tambahan Penghasilan Kasi Pemerintahan

 PBP

          1,140,000

 

Tambahan Penghasilan  Kasi Pelayanan

 PBP

          1,140,000

 

Tambahan Penghasilan  Kasi Kesra

 PBP

          1,140,000

 

Tambahan Penghasilan Kepala Dusun I

 PBP

             840,000

 

Tambahan Penghasilan Kepala Dusun II

 PBP

             840,000

 

Tambahan Penghasilan Kepala Dusun III

 PBP

             840,000

 

Kegiatan Operasional Kantor Desa

 

 

 

Pengeluaran Rutin kantor

 ADD

        16,500,000

 

Kebutuhan Alat Tulis Kantor Pemerintah Desa

 ADD

          5,061,600

 

Belanja Alat alat Kebersihan & Bahan Pembersih

 PBH

             775,000

 

Belanja Benda Pos & Materai

 ADD

          1,650,000

 

Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor

 ADD

          1,080,800

 

Belanja Perawatan & Pemeliharaan Alat2 Rumah Tangga Kantor

 ADD

          3,000,000

 

Kegiatan Rapat - rapat /Musyawarah Pemerintah Desa

 PBH

          4,300,000

 

Kegiatan Pengadaan Seragam Perangkat Desa

 ADD

        18,750,000

 

Kegiatan Penyusunan RAPBDes

 PBH

          2,500,000

 

Pengadaan Kamera DSLR

 PBH

          7,500,000

 

Pengadaan printer Epson L360

 ADD

          2,500,000

 

Pengadaan PC Desktop

 ADD

        14,000,000

 

Pengadaan Roller Meter

 PBH

             500,000

 

Pengadaan CCTV

 ADD

        10,000,000

 

Operasional Honor Piket Perangkat Desa

 ADD

        27,375,000

 

Perjalanan Dinas Kepala Desa

 ADD

          3,600,000

 

Perjalanan Dinas Sekretaris Desa

 ADD

          3,600,000

 

Perjalanan Dinas Perangkat Desa

 ADD

          9,000,000

 

Kegiatan penyelenggaraan Pembuatan laporan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran

 

 

 

Kegiatan Penyusunan  dan Pelaporan LKPJ & LPPD Kepala Desa

 PBH

          2,500,000

 

Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Desa

 

 

 

Kegiatan Musyawarah desa

 ADD

        26,500,000

 

Kegiatan Perencanaan Pembangunan Desa

 

 

 

Pelaksanaan Musrenbang

 PBH

          5,225,000

 

Kegiatan Pengelolaan Informasi Desa

 

 

 

Penyusunan & Pengisian Profil Desa

 PBH

          2,000,000

 

Kegiatan Hosting Internet & Pengelolaan Domain Website Desa

 PBH

          3,353,500

 

Kegiatan Evaluasi Perkembangan Desa

 PBH

          6,500,000

 

Kegiatan Operasional BPD

 

 

 

Biaya Operasional Rapat &  sidang BPD

 ADD

        20,000,000

 

Pengadaan Seragam BPD

 ADD

        10,000,000

 

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

 

 

 

Kegiatan Pembangunan Sarana & Prasana Fisik Sosial

 

 

 

Belanja Pemeliharaan Bangunan,Taman & Sarana Prasarana

 

 

 

Pembangunan Sarana Olah Raga Bola Volley RW 04

DD

        37,833,200

 

Kegiatan Pembangunan sarana Sanitasi dan Kebersihan Lingkungan

 

 

 

Pembangunan SPAL RW 12

 DD

        24,566,100

 

Pembangunan SPAL RT 07 RW 05

 DD

        15,035,500

 

Pembangunan SPAL RT 04 RW 05

 DD

        15,035,500

 

Pembangunan SPAL RT 03 RW 16

 DD

          8,946,800

 

Pengadaaan Sarana Alat Pembakaran Sampah

 PBK

        50,000,000

 

Pengadaan Komposter Sampah

 DD

        13,585,700

 

Kegiatan Pembangunan / Pengembangan Sarana Air Bersih yang Menjadi Kewenangan desa

 

 

 

Pembangunan sarana air bersih RT 02 RW 02

 DD

        60,750,000

 

Kegiatan Pembangunan  / Pengembangan MCK sesuai Standar Teknis yang ditetapkan Pemerintah

 

 

 

Pembangunan MCK RT 03 RW 03

 DD

        10,000,000

 

Kegiatan Pembangunan/pengembangan  fasilitas Prasarana Lingkungan (Jalan setapak & Jalan Lingkungan)

 

 

 

Rabat Beton RT 01-04 RW 10

 PBP

        46,302,800

 

Rabat Beton RT 02-04 RW 13

 DD

        26,105,200

 

Rabat Beton RT 01 RW 16

 DD

        13,333,800

 

Rabat Beton RT 02 RW 01

 DD

        30,463,500

 

Rabat Beton RT 01 RW 08

 DD

        10,381,200

 

Rabat Beton RT 04 RW 06

 DD

        25,779,800

 

Rabat Beton RT 02-03 RW 09

 DD

          9,299,300

 

Kegiatan Pembangunan Drainase

 

 

 

Pembangunan Drainase RT 02 RW 02

 PBP

        76,312,700

 

Pembangunan Drainase (Peninggian Kirmir Sungai) RW 07

 DD

          5,458,300

 

Pembangunan Drainase (Peninggian Kirmir Sungai) RW 08

 DD

          9,333,500

 

Pembangunan Drainase (Peninggian Kirmir Sungai) RW 13

 DD

          9,308,900

 

Pembangunan Drainase (Peninggian Kirmir Sungai) RW 12

 DD

          5,348,200

 

Kegiatan Pembangunan Sarana & Prasarana Desa

 

 

 

Pembangunan Rehab Kamar Mandi  & Dapur Kantor Desa

 PBP

        27,384,500

 

Pengadaan Meubeulair Kantor Desa

 ADD

        50,000,000

 

Pengadaan Meubeulair dan Peralatan Kantor BPD

 ADD

        30,000,000

 

Pengadaan Meubeulair Kantor PKK

 ADD

        15,000,000

 

Pengecatan Kantor Desa

 ADD

        20,000,000

 

Perbaikan Pagar Kantor Desa

 ADD

        12,000,000

 

Perbaikan Taman Kantor Desa

 PBH

          4,625,000

 

BIDANG PEMBINAAN MASYARAKAT DESA

 

 

 

Kegiatan Pembinaan Keamanan & Ketertiban

 

 

 

Bantuan Operasional  Monitoring siskamling

 ADD

          5,000,000

 

Kegiatan Sosialisasi Hukum Penyalahan Narkotika Dan Obat Obat Terlarang

 PBH

        12,500,000

 

Kegiatan Sosialisasi Ketahanan Bangsa Dan Sosial Politik (Kesbangpol)

 ADD

        12,500,000

 

Kegiatan Pembinaan Pemud

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Menu Kategori

  Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Pemerintah Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jl. Sukamenak No. 9 Sayati Margahayu Bandung Jawa Barat 40228 Indonesia
Desa : Sayati
Kecamatan : Margahayu
Kabupaten : Bandung
Kodepos : 40228
Telepon :
Email :

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 177
    Kemarin : 123
    Total Pengunjung : 269,216
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.183
    Browser : Mozilla 5.0