KEPALA DESA SAYATI
KABUPATEN BANDUNG
PERATURAN DESA SAYATI
KECAMATAN MARGAHAYU KABUPATEN BANDUNG
NOMOR : 01 TAHUN 2017
TENTANG
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
PELAKSANAA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDes)
DESA SAYATI
TAHUN ANGGARAN 2016
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SAYATI
Menimbang : a. Bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2016, maka untuk mengetahui kondisi keuangan perlu dilakukan pertanggung jawaban terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2016;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, Pertanggung Jawaban terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggran 2016 perlu ditetapakan dengan Peraturan Desa ;
|
|
Mengingat :
10. Peraturan Desa SAYATI Nomor 06 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa SAYATI Tahun 2016. |
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
(BPD) DESA SAYATI
dan
KEPALA DESA SAYATI
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : Peraturan Desa Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sayati Tahun Anggaran 2016.
BAB I
PERHITUNGAN DAN REALISASI ANGGARAN TAHUN 2016
Pasal 1
Jumlah Perhitungan dan Realisasi Anggaran tahun 2016 sebesar Rp.2.155.288.000,00 (Dua Milyar Seratus Lima Puluh Lima Juta Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah)
BAB II
BELANJA APARATUR DAN BELANJA PUBLIK
Pasal 2
Jumlah Perhitungan Belanja Aparatur dan Publik Desa Sayati Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung adalah sebesar Rp.2.155.288.000,00 (Dua Milyar Seratus Lima Puluh Lima Juta Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah).
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Uraian Perhitungan Pendapatan dan Belanja Desa SAYATI Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung berikut kegiatan-kegiatanya tercantum dalam Lampiran I dan II Peraturan Desa ini dan merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 5
Peraturan Desa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di SAYATI
Pada Tanggal, 05 Januari 2017
Kepala Desa SAYATI,
SULAEMAN ISKANDAR
Diundangkan di Sayati
Pada tanggal, 06 Januari 2017
Sekretaris Desa Sayati
JAJANG ZAKARIA
LEMBARAN DESA SAYATI KECAMATAN MARGAHAYU KABUPATEN BANDUNG NOMOR ..... TAHUN 2017.
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
(BPD) DESA SAYATI
KECAMATAN MARGAHAYU
KABUPATEN BANDUNG
KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA SAYATI KECAMATAN MARGAHAYU KABUPATEN BANDUNG NOMOR : 01. TAHUN 2017
TENTANG
PERSETUJUAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SAYATI TAHUN ANGGARAN 2016
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SAYATI
|
Menimbang :
|
Mengingat :
|
10. Peraturan Desa Sayati Nomor 06 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Sayati Tahun 2016
|
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : Persetujuan Penetapan Peraturan Desa Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sayati Tahun Anggaran 2016.
PERTAMA : Menyetujui Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sayati Tahun Anggaran 2016 sejumlah Rp.2.155.288.000,00 (Dua Milyar Seratus Lima Puluh Lima Juta Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah). dengan penggunaan Anggaran sesuai dengan lampiran keputusan ini serta sesuai dengan penjelasan LKPJ yang telah dibahas dan dikaji secara bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2016.
KEDUA : Hal – hal yang bersifat teknis dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ini diatur dalam Peraturan Kepala Desa.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Sayati
Pada tanggal, 05 Januari 2017
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SAYATI
K E T U A,
UDIN.,S.Pd
BERITA ACARA
PELAKSANAAN LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN (LKPJ) KEPALA DESA SAYATI TAHUN ANGGARAN 2016
Pada Hari ini Senin Tanggal DuaBulanJanuariTahun Dua Ribu Tujuh Belas, Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : UDIN.,S.Pd
Jabatan : Ketua BPD Desa Sayati
Atas Nama BPD, selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
2. Nama : SULAEMAN ISKANDAR
Jabatan : Kepala Desa Sayati
Atas Nama Pemerintah Desa, Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK KESATU telah mendengar, melihat dan menyimak seluruh Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) PIHAK KEDUA mengenai pelaksanaan program pemerintah Desa SAYATITahun Anggaran 2016, serta kami PIHAK KESATU telah sepakat bahwa Laporan Keterangan PertanggungJawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2016 PIHAK KEDUA dinyatakan : DITERIMA.
Demikian Berita Acara ini dibuat dalam rangkap 5 (lima) dan satu dengan lainnya mempunyai kekuatan Hukum yang sama serta untuk dipergunakan sebagaimana mestinya .
|
PIHAK KESATU
UDIN.,S.Pd |
PIHAK KEDUA
SULAEMAN ISKANDAR |
LAMPIRAN KEPUTUSAN BPD SAYATI
NO : … TAHUN 2017
TENTANG NOTA KESEPAKATAN BPD SAYATI TAHUN ANGGARAN 2016
LEMBAR PERSETUJUAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
(BPD) DESA SAYATI
KECAMATAN MARGAHAYU KAB. BANDUNG
|
NO.
|
NAMA |
JABATAN |
TANDA TANGAN |
|
1 |
UDIN,S.Pd |
KETUA |
|
|
2 |
ADE SULAEMAN |
WAKIL KETUA |
|
|
3 |
FIRMAN HIDAYAT |
SEKRETARIS |
|
|
4 |
Drs.H.IDIN WAHIDIN |
ANGGOTA |
|
|
5 |
GUNGUN GUNAWAN S.Ag |
ANGGOTA |
|
|
6 |
BAMBANG RACHMAN |
ANGGOTA |
|
|
7 |
SADAR |
ANGGOTA |
|
|
8 |
MUHAMAD SOPIAN |
ANGGOTA |
|
|
9 |
AGUS GUNAWAN |
ANGGOTA |
|
|
10 |
AFIFUDIN ABDUL BARI |
ANGGOTA |
|
|
11 |
ANDRI NUGRAHA |
ANGGOTA |
|
Sayati,05 Januari 2017
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Ketua,
UDIN.,S.Pd