Artikel

PERDES LKPJ

01 September 2017  Administrator  69 Kali Dibaca 

 

 

 

 

 

KEPALA DESA SAYATI

KABUPATEN BANDUNG

 

 

PERATURAN DESA SAYATI

KECAMATAN MARGAHAYU KABUPATEN BANDUNG

NOMOR : 01 TAHUN 2017

 

TENTANG

LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN

PELAKSANAA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDes)

DESA SAYATI

TAHUN ANGGARAN 2016

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA SAYATI

 

Menimbang : a. Bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2016, maka untuk mengetahui kondisi keuangan perlu dilakukan pertanggung jawaban terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2016;

b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, Pertanggung Jawaban terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggran 2016 perlu ditetapakan dengan Peraturan Desa ;

 

 

  1. Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Tahun 4438);
  2. Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai daerah Otonomi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952):

Mengingat : 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Sebagaimana telah dirubah dengan PP Nomor 41 Tahun 2015 tentang Perubahan PP Nomor 43 Tahun 2014);
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
  4. Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Musyawarah Desa.
  5. Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembangunan Desa
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2014 Nomor 20);

10. Peraturan Desa SAYATI Nomor 06 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa SAYATI Tahun 2016.

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

(BPD) DESA SAYATI

dan

KEPALA DESA SAYATI

 

MEMUTUSKAN :

 

 

Menetapkan : Peraturan Desa Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sayati Tahun Anggaran 2016.

 

BAB I

PERHITUNGAN DAN REALISASI ANGGARAN TAHUN 2016

 

Pasal 1

Jumlah Perhitungan dan Realisasi Anggaran tahun 2016 sebesar Rp.2.155.288.000,00  (Dua Milyar Seratus Lima Puluh Lima Juta Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah)

 

 

BAB II

BELANJA APARATUR DAN BELANJA PUBLIK

 

 

Pasal 2

Jumlah Perhitungan Belanja Aparatur dan Publik Desa Sayati Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung adalah sebesar Rp.2.155.288.000,00  (Dua Milyar Seratus Lima Puluh Lima Juta Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah).

 

 

BAB III

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 4

Uraian Perhitungan Pendapatan dan Belanja Desa SAYATI Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung berikut kegiatan-kegiatanya tercantum dalam Lampiran I dan II Peraturan Desa ini dan merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

Pasal 5

Peraturan Desa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

                                                                 Ditetapkan di SAYATI             

 

                                                    Pada Tanggal, 05 Januari 2017

 

                                                            Kepala Desa SAYATI,

 

 

 

 

                                                          SULAEMAN ISKANDAR

 

 

 

 

 

Diundangkan di Sayati

 

Pada tanggal, 06  Januari 2017

                                                                                               

Sekretaris Desa Sayati

 

 

 

 

JAJANG ZAKARIA

 

LEMBARAN DESA SAYATI KECAMATAN MARGAHAYU KABUPATEN BANDUNG NOMOR ..... TAHUN 2017.


 

 

 

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

(BPD) DESA SAYATI

KECAMATAN MARGAHAYU

KABUPATEN BANDUNG

 

 

KEPUTUSAN

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

DESA SAYATI KECAMATAN MARGAHAYU KABUPATEN BANDUNG NOMOR : 01. TAHUN 2017

 

TENTANG

PERSETUJUAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN

PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SAYATI TAHUN ANGGARAN 2016

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SAYATI

 

  1. Bahwa pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2016 telah dibahas dan dikaji secara teliti, cermat dan mendalam;

 

  1. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) diatas, maka dipandang perlu ditetapkan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tentang Persetujuan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2016 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Desa.

 

Menimbang :

  1. Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Tahun 4438);
  2. Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai daerah Otonomi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952):

 

Mengingat :  

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Sebagaimana telah dirubah dengan PP Nomor 41 Tahun 2015 tentang Perubahan PP Nomor 43 Tahun 2014);
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
  4. Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Musyawarah Desa.
  5. Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembangunan Desa
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2014 Nomor 20);

10. Peraturan Desa Sayati Nomor 06 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Sayati Tahun 2016

 

 

M E M U T U S K A N :

 

Menetapkan : Persetujuan Penetapan Peraturan Desa Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sayati Tahun Anggaran 2016.

 

PERTAMA     : Menyetujui Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sayati Tahun Anggaran 2016 sejumlah Rp.2.155.288.000,00 (Dua Milyar Seratus Lima Puluh Lima Juta Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah). dengan penggunaan Anggaran sesuai dengan lampiran keputusan ini serta sesuai dengan penjelasan LKPJ yang telah dibahas dan dikaji secara bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2016.

 

KEDUA     :   Hal – hal yang bersifat teknis dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ini diatur dalam Peraturan Kepala Desa.

 

KETIGA    :   Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

Ditetapkan di    Sayati

 

Pada tanggal,  05 Januari 2017

 

                                          BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SAYATI

                                                                     K E T U A,

 

 

 

 

 

                                                                    UDIN.,S.Pd

 

 

 

BERITA ACARA

PELAKSANAAN LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN (LKPJ) KEPALA DESA SAYATI TAHUN ANGGARAN 2016

 

Pada Hari ini Senin Tanggal DuaBulanJanuariTahun Dua Ribu Tujuh Belas, Kami yang bertanda tangan dibawah ini :

 

1.      Nama                     : UDIN.,S.Pd

         Jabatan                  : Ketua BPD Desa Sayati

 

Atas Nama BPD, selanjutnya disebut PIHAK KESATU.

 

2.      Nama                     : SULAEMAN ISKANDAR

         Jabatan                  : Kepala Desa Sayati

 

 

Atas Nama Pemerintah Desa, Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

 

PIHAK KESATU telah mendengar, melihat dan menyimak seluruh Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) PIHAK KEDUA mengenai pelaksanaan program pemerintah Desa SAYATITahun Anggaran 2016, serta kami PIHAK KESATU telah sepakat bahwa Laporan Keterangan PertanggungJawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2016 PIHAK KEDUA dinyatakan : DITERIMA.

 

Demikian Berita Acara ini dibuat dalam rangkap 5 (lima) dan satu dengan lainnya mempunyai kekuatan Hukum yang sama serta untuk dipergunakan sebagaimana mestinya .

 

 

 

PIHAK KESATU

 

 

 

 

 

UDIN.,S.Pd

PIHAK KEDUA

 

 

 

 

 

SULAEMAN ISKANDAR

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                          

LAMPIRAN  KEPUTUSAN BPD SAYATI

NO            : … TAHUN 2017

TENTANG  NOTA KESEPAKATAN BPD SAYATI TAHUN ANGGARAN 2016

 

LEMBAR PERSETUJUAN

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

(BPD) DESA SAYATI

KECAMATAN MARGAHAYU KAB. BANDUNG

 

 

NO.

 

 

NAMA

 

JABATAN

 

TANDA TANGAN

1

UDIN,S.Pd

KETUA

 

2

ADE SULAEMAN

WAKIL KETUA

 

3

FIRMAN HIDAYAT

SEKRETARIS

 

4

Drs.H.IDIN WAHIDIN

ANGGOTA

 

5

GUNGUN GUNAWAN S.Ag

ANGGOTA

 

6

BAMBANG RACHMAN

ANGGOTA

 

7

SADAR

ANGGOTA

 

8

MUHAMAD SOPIAN

ANGGOTA

 

9

AGUS GUNAWAN

ANGGOTA

 

10

AFIFUDIN ABDUL BARI

ANGGOTA

 

11

ANDRI NUGRAHA

ANGGOTA

 

 

                    Sayati,05 Januari 2017

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Ketua,

 

 

 

UDIN.,S.Pd

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Menu Kategori

  Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Pemerintah Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jl. Sukamenak No. 9 Sayati Margahayu Bandung Jawa Barat 40228 Indonesia
Desa : Sayati
Kecamatan : Margahayu
Kabupaten : Bandung
Kodepos : 40228
Telepon :
Email :

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 186
    Kemarin : 123
    Total Pengunjung : 269,225
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.183
    Browser : Mozilla 5.0