Artikel

PERDES APBDES 2017

24 Agustus 2016  Administrator  65 Kali Dibaca 

 

PERATURAN DESA SAYATI

NOMOR : 05 TAHUN 2016

 

 

 

TENTANG :

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDES)

 

 

DESA SAYATI KECAMATAN MARGAHAYU

KABUPATEN BANDUNG

TAHUN ANGGARAN 2017

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH DESA SAYATI

KECAMATAN MARGAHAYU

KABUPATEN BANDUNG

TAHUN 2016

 

Jl. Sukamenak No. 9 Telp. (022) 5410575 Kode Pos 40228

 

 

 

 

KEPALA DESA SAYATI

 

PERATURAN DESA SAYATI

NOMOR : 05 TAHUN 2016

 

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SAYATI

TAHUN ANGGARAN 2017

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA SAYATI,

 

Menimbang

:

  1. bahwa sesuai dengan ketentuan pasal Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2014, tentang Keuangan Desa di Kabupaten Bandung, Kepala Desa menetapkan rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);

 

  1. bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;

 

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Rancangan Peraturan Desa Sayati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) menjadi Peraturan Desa Sayati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2016.

 

Mengingat

:

  1. Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, tentang Peraturan Peaksanaan Undang-undang Nomor  6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumberdari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor Tahun 20 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
  7. Peraturan Bupati Bandung Nomor 57 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengadaan Barang /Jasa di Desa;

 

 

 

Dengan Kesepakatan  Bersama

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SAYATI

 

dan

 

KEPALA DESA SAYATI

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

PERATURAN DESA SAYATI TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2017

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

  1. Pemerintah Propinsi adalah Pemerintah Propinsi Jawa Barat
  2. Daerah adalah Kabupaten Bandung
  3. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
  4. Bupati adalah Bupati Bandung
  5. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Bandung
  6. Desa adalah kesatuan masyarakat umum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Pemerintah Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  8. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa
  9. Perangkat Desa adalah Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya yang terdiri atas Sekretariat Desa (Kaur Keuangan dan Kaur Umum) dan pelaksana teknis lapangan (kepala seksi sesuai dengan kebutuhan maksimal 5 orang) serta unsur kewilayahan (kepala dusun).
  10. Sekretaris Desa adalah Perangkat Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang tertib administrasi pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
  11. Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
  12. Lembaga Kemasyarakatan, atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat seperti Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)/ Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
  13. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
  14. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa.
  15. Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PTPKD adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
  16. Bendahara Desa adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
  17. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  18. Alokasi Dana Perimbangan Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk Desa yang bersumber dari bagian dana penerimaan pajak daerah, retribusi daerah dan dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten setelah dikurangi belanja pegawai.
  19. Penerimaan Desa adalah semua penerimaan Kas Desa dalam periode Tahun Anggaran tertentu
  20. Pengeluaran Desa adalah semua pengeluaran Kas Desa dalam periode Tahun Anggaran tertentu
  21. Pendapatan Desa adalah semua pendapatan Kas Desa dalam periode Tahun Anggaran tertentu
  22. Belanja Desa adalah semua pengeluaran Kas Desa dalam periode tahun anggaran tertentu
  23. Pembiayaan adalah transaksi keuangan desa yang dimaksudkan untuk menutup selisih antara pendapatan desa dengan belanja desa.
  24. Sisa lebih perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun lalu adalah selisih lebih realisasi pendapatan desa terhadap realisasi belanja desa dan merupakan komponen pembiayaan.
  25. Aset Desa adalah semua harta kekayaan milik Desa baik barang berwujud maupun barang tidak berwujud.
  26. Utang Desa adalah jumlah uang yang wajib dibayar oleh desa sebagai akibat penyerahan uang, barang dan atau jasa kepada daerah atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  27. Piutang Desa adalah jumlah uang yang menjadi hak desa atau kewajiban pihak lain kepada desa sebagai akibat penyerahan uang, barang dan atau jasa kepada daerah atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  28. Pinjaman desa adalah semua transaksi yang mengakibatkan desa menerima dari pihak lain sejumlah uang atau manfaat bernilai uang sehingga desa tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali, tidak termasuk kredit jangka pendek lazim terjadi dalam perdagangan;
  29. Dana cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif cukup besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran;
  30. Surplus adalah suatu keadaan apabila anggaran pendapatan desa lebih besar dari anggaran belanja daerah
  31. Defisit adalah suatu keadaan apabila anggaran pendapatan desa lebih kecil dari anggaran belanja daerah;
  32. Anggaran belanja tidak terduga adalan anggaran yang tidak terencanakan dan digunakan untuk penanganan bencana alam, bencana sosial atau pengeluaran lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan Pemerintahan Desa;
  33. Belanja langsung adalah belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan;
  34. Belanja tidak langsung adalah belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan;
  35. Belanja pegawai merupakan belanja kompensasi dalam bentuk gaji dan tunjangan serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada Aparat Pemerintahan Desa yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  36. Belanja hibah adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan atau jasa kepada kelompok masyarakat/ perorangan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya;
  37. Bantuan keuangan adalah bantuan yang digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum dan khusus dari Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Desa dalam rangka pemerataan dan atau peningkatan kemampuan keuangan;
  38. Belanja tidak terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana dalam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan desa tahun sebelumnya yang telah ditutup.
  39. Belanja barang dan jasa adalah belanja yang digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dan atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan Pemerintahan Desa;
  40. Belanja Modal adalah belanja yang digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan dan aset tetap lainnya;
  41. Bantuan sosial adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan atau barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat
  42. Belanja subsidi adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan bantuan biaya produksi kepada perusahaan/lembaga tertentu agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak;
  43. Dana cadangan adalah belanja guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran. Pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan peraturan desa

 

BAB II

STRUKTUR ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

Pasal 2

 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sayati Tahun Anggaran 2017 Sebesar Rp.2.091.979.100,-dengan rincian sebagai berikut :

  1. Pendapatan Desa                                                                                     Rp    2.091.979.100,-
  2. Belanja Desa                                                            
    1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa        Rp         554.897.900,-
    2. Bidang Pembangunan                                         Rp         679.070.700,-
    3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan                  Rp         145.500.000,-
    4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat                    Rp         712.510.500,-
    5. Bidang Tak Terduga                                            Rp                           0,-

Jumlah Belanja                                                         Rp      2.091.979.100,-

     Surplus/Defisit                                                          Rp                              -

                                                                                        ==================

                                                                                       

  1. Pembiayaan Desa
    1. Penerimaan Pembiayaan                                    Rp       65.000.000,00-
    2. Pengeluaran Pembiayaan                                   Rp       65.000.000,00-

Selisih Pembayaan (a – b)                                         Rp                              -

                                                                            ==================

 

 

Pasal 3

 

Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran dan Belanja Desa.

 

Pasal 4

 

Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

Pasal 5

 

Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.

 

Pasal 6

 

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan Pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa dan Berita Desa Oleh Sekretaris Desa.

 

 

Ditetapkan di    : Sayati

Pada tanggal     : 30 Desember 2016

 

KEPALA DESA SAYATI,

 

 

 

 

 

SULAEMAN ISKANDAR

 

 

Diundangkan di Sayati

pada tanggal 3 Januari 2017

 

SEKRETARIS DESA,

 

 

 

 

JAJANG ZAKARIA

LEMBARAN DESA SAYATI NOMOR......TAHUN 2016

 

KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

DESA SAYATI KECAMATAN MARGAHAYU

KABUPATEN BANDUNG

 

NOMOR :  4 TAHUN  2016

TENTANG

 KESEPAKATAN PERATURAN DESA MENGENAI

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDES)

 TAHUN 2017

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SAYATI

 

 

Menimbang              :a.       bahwa sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya yang bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan meningkatkan partisipasi, kesejahteraan serta pelayanan masyarakat desa melalui pembangunan dalam skala desa;

  1. bahwa untuk melaksanakan pembangunan dalam skala desa tersebut, pelaksanaannya sesuai dengan daftar skala prioritas penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat, operasional Pemerintah desa, tunjangan operasional BPD, Insentif RT/RW, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, penyelenggara pemerintah desa dan partisipasi masyarakat   maka perlu dibuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun 2017.
  3. Bahwa sebelum peraturan desa sebagaimana dimaksud huruf c ditetapkan oleh Kepala Desa maka perlu dibahas dan disepakati  Anggaran Pendapatan & Belanja Desa antara kepala desa dan BPD sesuai dengan berita acara musyawarah desa penyusunan dan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun 2017.
  4. Bahwa untuk melaksanakan hal diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan BPD

Mengingat                  :  1. Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 )

2. peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang  Pedoman Teknis Peraturan Desa;

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
  3. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
  4. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
  5. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

 

KESATU

:

MEMBAHAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDES) TAHUN 2017  UNTUK DITETAPKAN MENJADI PERATURAN DESA OLEH KEPALA DESA.

KEDUA     

:

MENYEPAKATI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDES) TAHUN 2017  UNTUK DITETAPKAN MENJADI PERATURAN DESA OLEH KEPALA DESA

KETIGA

:

KESEPAKATAN INI BERLAKU MULAI TANGGAL DITETAPKAN

 

 

Disepakati di    :   Sayati

Pada Tanggal     : 30  Desember  2016

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA      ( BPD )

DESA  SAYATI

KETUA

 

 

UDIN.,SPd.MM

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BERITA ACARA KESEPAKATAN BERSAMA KEPALA DESA DAN BPD

 

Nomor :  03/DS-Sayati/2016.

 

Nomor :  03/BPD -Sayati /2016

 

KESEPAKATAN BERSAMA KEPALA DESA DAN BPD DESA SAYATI

TENTANG

PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDES) TAHUN 2017

 

Pada hari ini  jum’at tanggal tiga puluh  bulan desember Tahun Dua Ribu Enam Belas kami yang bertanda tangan di bawah ini :

  1. SULAEMAN ISKANDAR                : Kepala Desa Sayati dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Desa Sayati selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

 

  1. UDIN.,SPd.MM                            : Ketua BPD Desa Sayati dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sayati selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Menyatakan bahwa

1.    PIHAK KEDUA telah membahas dan menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDES) tahun 2017 yang telah diajukan PIHAK PERTAMA, dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir Berita Acara ini

2.    PIHAK PERTAMA dapat menerima dengan baikpenyesuaian dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) tahun 2017 sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir Berita Acara ini

3.    PIHAK PERTAMA akan menyelesaikan perubahan dan koreksi atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun 2017  selaras dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir Berita Acara ini selambat-lambatnya sebelum 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal ditandatangani Berita Acara ini.

4.    PIHAK PERTAMA akan menyampaikan kepada Camat Margahayu untuk mendapat evaluasi selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah tanggal ditandatangani Berita Acara ini

Demikianlah Berita Acara ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 2 (dua) untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya

 

PIHAK PERTAMA

 

 

 

 

 

 

 

(SULAEMAN ISKANDAR)

 

PIHAK KEDUA

 

 

 

 

 

 

 

(     UDIN.,SPd.,MM    )

 

 

 

 

 

 

BERITA ACARA MUSYAWARAH DESA

 

PEMBAHASAN BPD TERHADAP ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

 ( APBDES) TAHUN 2017

 

Pada hari ini jum’at tanggal tiga puluh Bulan Desember  Tahun Dua Ribu Enam Belas, bertempat di desa Sayati, Kecamatan  Margahayu, Kabupaten Bandung dengan dihadiri  oleh Ketua, Anggota Badan permusyawaratan Desa, Kepala Desa dan perangkat Desa serta Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda Karang Taruna serta Organisasi Wanita dalam rangka membahas  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  Tahun Anggaran 2017.

Dalam Rapat tersebut telah diperoleh kata sepakat mengenai pokok-pokok hasil musyawarah dengan para peserta sebagai berikut :

 

  1. Menyepakat iAnggaran pendapatan Dan Belanja Desa (APBDES) Tahun 2017 dengan rincian sebagai berikut :

KODE REK

   

URAIAN

   

ANGGARAN

1

   

2

     

1

PENDAPATAN

 

11

Pendapatan Asli Desa

36,000,000.00

114

Lain - Lain Pendapatan Asli Desa Yang Sah

36,000,000.00

12

Pendapatan Transfer

2,055,979,100.00

121

Dana Desa

762,415,000.00

122

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

136,888,300.00

123

Alokasi Dana Desa

941,675,800.00

124

Bantuan Keuangan Provinsi

165,000,000.00

125

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

50,000,000.00

 

JUMLAH PENDAPATAN

2,091,979,100.00

2

BELANJA

 

21

Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa

554,897,900.00

211

Kegiatan Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan

314,767,200.00

2111

Belanja Pegawai

314,767,200.00

21111

Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa

232,927,200.00

21112

Penghasilan Tetap Staf Pemerintah Desa

47,520,000.00

21114

Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

34,320,000.00

212

Kegiatan Operasional Kantor Desa

168,569,900.00

2121

Belanja Pegawai

54,750,000.00

212111

Uang Lembur

54,750,000.00

2122

Belanja Barang dan Jasa

79,319,900.00

21221

Belanja Listrik, Air, Telepon, Fax/Internet

16,500,000.00

21222

Belanja Alat Tulis Kantor

5,142,400.00

21223

Belanja Alat-alat Kebersihan dan Bahan Pembersih

827,500.00

21224

Belanja Benda Pos dan Materai

1,650,000.00

21227

Belanja Makanan dan Minuman Rapat

2,500,000.00

21228

Belanja Pakaian Dinas dan Atributnya

30,000,000.00

212212

Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor

1,000,000.00

212214

Belanja Honorarium Tim Panitia

2,500,000.00

212216

Belanja Perjalanan Dinas

16,200,000.00

212218

Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga

3,000,000.00

2123

Belanja Modal

34,500,000.00

212312

Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Ukur

500,000.00

212314

Belanja Modal Pengadaan Peralatan Kantor

2,500,000.00

212316

Belanja Modal Pengadaan Komputer

14,000,000.00

212317

Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Studio/Audio

7,500,000.00

212318

Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Komunikasi

10,000,000.00

213

Kegiatan Operasional BPD

12,000,000.00

2131

Belanja Pegawai

4,500,000.00

21317

Uang Sidang BPD dan Anggotanya

4,500,000.00

2132

Belanja Barang dan Jasa

7,500,000.00

21322

Belanja Alat Tulis Kantor

2,500,000.00

21326

Belanja Fotocopy, Cetak dan Penggandaan

1,200,000.00

21327

Belanja Makanan dan Minuman Rapat

3,800,000.00

215

Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Desa

26,500,000.00

2152

Belanja Barang dan Jasa

26,500,000.00

21526

Belanja Fotocopy, Cetak dan Penggandaan

3,750,000.00

21527

Belanja Makanan dan Minuman Rapat

17,500,000.00

215214

Belanja Honorarium Tim Panitia

2,250,000.00

215215

Belanja Honorarium Instruktur/Pelatih/Narasumber

3,000,000.00

216

Kegiatan Perencanaan Pembangunan Desa

5,000,000.00

2162

Belanja Barang dan Jasa

5,000,000.00

21626

Belanja Fotocopy, Cetak dan Penggandaan

775,000.00

21627

Belanja Makanan dan Minuman Rapat

2,625,000.00

216214

Belanja Honorarium Tim Panitia

600,000.00

216215

Belanja Honorarium Instruktur/Pelatih/Narasumber

1,000,000.00

217

Kegiatan Pengelolaan Informasi Desa

10,500,000.00

2172

Belanja Barang dan Jasa

10,500,000.00

217214

Belanja Honorarium Tim Panitia

10,500,000.00

2112

Kegiatan Penyelenggaraan Pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran dan Masa Jabatan

2,560,800.00

21122

Belanja Barang dan Jasa

2,560,800.00

211226

Belanja Fotocopy, Cetak dan Penggandaan

2,560,800.00

2114

Kegiatan Bantuan Provinsi untuk Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa

15,000,000.00

21141

Belanja Pegawai

15,000,000.00

211414

Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

15,000,000.00

22

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

679,070,700.00

223

Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Fisik Kantor

80,000,000.00

2233

Belanja Modal

80,000,000.00

223315

Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Rumah Tangga

80,000,000.00

224

Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Fisik Sosial

37,833,200.00

2243

Belanja Modal

37,833,200.00

224326

Belanja Modal Pengadaan Bangunan Lainnya

37,833,200.00

227

Kegiatan Pembangunan Sarana Sanitasi dan Kebersihan Lingkungan

127,169,600.00

2273

Belanja Modal

127,169,600.00

227319

Belanja Modal Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya

63,585,700.00

227326

Belanja Modal Pengadaan Bangunan Lainnya

63,583,900.00

2210

Kegiatan Pemeliharaan Sarana-Prasana Aparatur Desa

20,000,000.00

22102

Belanja Barang dan Jasa

20,000,000.00

2210219

Belanja Pemeliharaan Bangunan, Taman dan Sarana Prasarana

20,000,000.00

2211

Kegiatan Pemeliharaan Sarana-Prasana Masyarakat

18,066,200.00

22112

Belanja Barang dan Jasa

18,066,200.00

2211219

Belanja Pemeliharaan Bangunan, Taman dan Sarana Prasarana

18,066,200.00

2213

Kegiatan Pembangunan/ Pengembangan Sarana Air Bersih yang Menjadi Kewenangan Desa

60,750,000.00

22133

Belanja Modal

       

60,750,000.00

2213329

Belanja Modal Pengadaan Jaringan Air

60,750,000.00

2214

Kegiatan Pembangunan/ Pengembangan MCK Sesuai Standar Teknis yang Ditetapkan Pemerintah

10,000,000.00

22143

Belanja Modal

       

10,000,000.00

2214326

Belanja Modal Pengadaan Bangunan Lainnya

10,000,000.00

2215

Kegiatan Pembangunan/ Pengembangan Fasilitas Prasarana Lingkungan (Jalan Setapak dan Jalan Lingkunga

115,362,800.00

22153

Belanja Modal

115,362,800.00

2215327

Belanja Modal Pengadaan Jalan Desa

115,362,800.00

2218

Kegiatan Pembangunan Drainase

29,448,900.00

22183

Belanja Modal

29,448,900.00

2218326

Belanja Modal Pengadaan Bangunan Lainnya

29,448,900.00

2219

Kegiatan Pemenuhan Kebutuhan Dasar

22,440,000.00

22192

Belanja Barang dan Jasa

22,440,000.00

2219220

Belanja Barang Untuk Diberikan Kepada Masyarakat

22,440,000.00

2223

Kegiatan Pengembangan Komunikasi dan e-government Desa

<p ali
;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Menu Kategori

  Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Pemerintah Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jl. Sukamenak No. 9 Sayati Margahayu Bandung Jawa Barat 40228 Indonesia
Desa : Sayati
Kecamatan : Margahayu
Kabupaten : Bandung
Kodepos : 40228
Telepon :
Email :

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 185
    Kemarin : 123
    Total Pengunjung : 269,224
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.183
    Browser : Mozilla 5.0

Statistik Desa


Statistik Wilayah Statistik Pendidikan Dalam Kartu Keluarga Statistik Pekerjaan
Statistik Agama Statistik Jenis Kelamin Statistik Umur